Hak
|
Kewajiban
|
---|---|
Mendapatkan fasilitas pembiayaan dan menggunakan fasilitas tersebut untuk memperoleh barang dan/atau jasa
|
Menyerahkan kelengkapan dokumen yang diperlukan untuk proses analisa pembiayaan
|
Terhadap fasilitas pembiayaan yang telah disetujui, Nasabah dapat menggunakan fasilitas tersebut sesuai dengan tujuan pembiayaan sebagaimana yang dimaksudkan dalam pengajuan pembiayaan
|
Memberikan informasi secara jelas tentang tujuan pembelian barang dan/atau penggunaan jasa atas pengajuan fasilitas pembiayaan yang diajukan
|
Menerima salinan kontrak atas perjanjian yang telah disepakati
|
Memberikan dokumen anggunan/ jaminan kepada atas fasilitas pembiayaan yang telah disetujui
|
Mengembalikan dokumen jaminan/obyek pembiayaan ketika fasilitas pembiayaan telah selesai (lunas)
|
Memenuhi serta mematuhi segala kewajiban sebagaimana yang tercantum dalam perjanjian yang telah disepakati
|