• |

Hak dan Kewajiban Nasabah

Hak dan Kewajiban Nasabah | Pages | OctoberCMS

Hak Dan Kewajiban Nasabah


Hak
Kewajiban
Mendapatkan fasilitas pembiayaan dan menggunakan fasilitas tersebut untuk memperoleh barang dan/atau jasa
Menyerahkan kelengkapan dokumen yang diperlukan untuk proses analisa pembiayaan
Terhadap fasilitas pembiayaan yang telah disetujui, Nasabah dapat menggunakan fasilitas tersebut sesuai dengan tujuan pembiayaan sebagaimana yang dimaksudkan dalam pengajuan pembiayaan
Memberikan informasi secara jelas tentang tujuan pembelian barang dan/atau penggunaan jasa atas pengajuan fasilitas pembiayaan yang diajukan
Menerima salinan kontrak atas perjanjian yang telah disepakati
Memberikan dokumen anggunan/ jaminan kepada atas fasilitas pembiayaan yang telah disetujui
Mengembalikan dokumen jaminan/obyek pembiayaan ketika fasilitas pembiayaan telah selesai (lunas)
Memenuhi serta mematuhi segala kewajiban sebagaimana yang tercantum dalam perjanjian yang telah disepakati