Setiap aset yang dijadikan obyek pembiayaan maupun jaminan tambahan wajib ditutup dengan asuransi
Biaya penutupan asuransi menjadi tanggung jawab nasabah
Dalam hal terjadinya wanprestasi dan/atau kelalaian dalam pembayaran angsuran, maka biaya-biaya yang timbul dalam proses eksekusi pengembalian aset menjadi tanggung jawab nasabah